Kamis, 22 September 2011

Pasar dan Transaksi Investasi

PASAR DAN TRANSAKSI INVESTASI

A. PASAR EFEK / SECURITIES MARKET

Merupakan mekanisme yang memungkinkan penawar dan peminta dana melakukan transaksi penjualan dan pembelian sekuritas. Pasar Efek dibedakan :

· Pasar Uang (money market) dimana efek jangka pendek dibeli dan dijual dalam perbankan

· Pasar Modal (capital market) dimana transaksi dilakukan untuk efek jangka panjang seperti obligasi dan saham. PASAR MODAL dapat di golongkan :

1. PASAR PERDANA / PRIMARY MARKET

Pasar dimana emisi baru (new issue) effek ditawarkan pada publik. Perusahaan yang mengeluarkan efek (emiten) menggunakan bank investasi (investment banker) sebagai underwriter / penjamin bahwa emiten akan menerima setidak-tidaknya jumlah minimum tertentu untuk emisinya. Bank Investasi mengajak bank lain sebagai partner untuk membentuk sindikat underwriting dengan maksud untuk membagi risiko yang berhubungan dengan penjualan efek baru.

Masing-masing anggota sindikat membentuk kelompok pemasar (selling group) yang bertanggung jawab untuk mendistribusikan bagian tertentu dari emisi baru kepada investor publik. Kelompok pemasar _--> perusahaan pialang (brokerage firm) bertanggung jawab untuk memasarkan bagian tertentu dari emisi. Balas jasa untuk underwriter dan penjual biasanya berupa diskon atas harga jual efek.

Contoh :

Bank investasi membayar emiten Rp 1.000 per saham yang akan dijual pada pembeli Rp 2.000 per saham. Bank investasi menjual ke anggota kelompok pemasar. Rp 1.750 per saham. Jadi bank investasi memperoleh Rp 1.750 – Rp 1.000 = Rp 750 per saham. Anggota kelompok pemasaran mendapat Rp2.000 – Rp 1.750 = Rp 250 per saham.

2. PASAR SEKUNDER / SECONDARY MARKET

Pasar dimana efek diperdagangkan setelah dijual perdana ( emisi ) Terutama terdiri dari Bursa efek / Organized securities exchange dan pasar melalui kaunter ( over the counter market )

B. BURSA EFEK

Lembaga sentral dimana kekuatan penawaran dan permintaan untuk efek tertentu dipertemukan . Seluruh perdagangan dilakukan disatu tempat, dan dibawah sejumlah peraturan tertentu. Di Indonesia : Bursa Efek Jakarta ( BEJ ), Bursa Efek Surabaya ( BES ). Di Amerika Serikat : bursa efek utama adalah New York Stock Exchange ( NYSE ) dan American Stock Exchane (AMEX). Untuk dapat melakukan perdagangan efek, individu atau perusahaan pialang harus terdaftar (listed) menjadi anggota ( member ) bursa. Semua transaksi dilakukan dilantai bursa atas dasar proses lelang ( auction process ).

Tujuannya adalah memenuhi semua pesanan pembelian pada harga terendah dan memenuhi semua pesanan penjualan pada harga tertinggi, sehingga baik pembeli maupun penjual mendapat hasil sebaik mungkin.

C. BURSA OPTIONS DAN BURSA FUTURES

Options yang membolehkan pemegangnya untuk membeli atau menjual asset finansial pada suatu harga tertentu selama periode tertentu didaftar dan diperdagangkan dibursa tertentu.

Futures merupakan kontrak yang menjanjikan penyerahan mendatang dari komoditi, valuta asing, atau instrumen finansial dengan harga tertentu pada suatu tanggal tertentu, diperdagangkan pada berbagai bursa.

D. PASAR OVER THE COUNTER

Over the counter ( OTC ) market bukan suatu lembaga khusus, tetapi merupakan cara lain memperdagangkan efek. Pasar OTC berupa jaringan telekomunikasi yang tersebar diberbagai tempat dimana pembelidan penjual dari efek tertentu dapat dipertemukan antara kekuatan penawaran dan permintaan oleh dealer. Transaksi OTC yang dilakukan atas surat efek yang terdaftar ( listed ) dibursa efek disebut pasar tersier ( third market ).

Transaksi ini biasanya ditangani oleh perusahaan pialang / dealer yang bukan anggota bursa efek. Apabila OTC dilakukan langsung antara pembeli dan penjual institusional besar, maka transaksi itu dinamakan pasar kuarter ( fourth market ).

E. PENGATURAN PASAR EFEK

Peraturan perundang- undangan tentang efek dikeluarkan terutama untuk :

1. Menjamin keterbukaan yang cukup dan akurat mengenai informasi bagi investor yang ada dan yang potensial

2. Mencegah serta menghukum penyalahgunaan dan misrepresentasi.

3. Membentuk lembaga, yaitu komisi (seperti BAPEPAM), bursa (BEJ

F. TRANSAKSI EFEK

Kondisi pasar efek bisa dibedakan antara keadaan dimana tingkat harga secara umum meningkat (disebut bull market) atau menurun (disebut bear market). Perubahan keadaan pasar umumnya disebabkan karena perubahan dalam sikap investor, aktivitas perekonomian, dan tindakan / kebijaksanaan pemerintah untuk memacu atau menurunkan tingkat kegiatan ekonomi.

Bull market adalah pasar yang menguntugkan ( favorable ) umumnya berhubungan dengan optimisme investor, kegairahan ekonomi dan pemacuan pemerintah. Bear market adalah pasar yang tidak menguntungkan ( unfavorable ), umumnya berhubungan dengan pesimisme investor, kelesuan ekonomi dan pengendalian Pemerintah, kondisi pasar sulit diperkirakan. Agar dapat melakukan investasi , investor harus memahami prosedur untuk melakukan transaksi serta pelaku-pelaku yang terlibat dalam pasar efek :

1. Pialang saham / Stock broker

Mereka yang mendapat lisensi dari bursa untuk melakukan perdagangan efek dan terikat pada etika bursa, sehingga menjadi perantara bagi investor untuk membeli dan menjual efek.

2. Pembukaan Account

Hubungan legal antara klien dan broker dibentuk dengan pembukaan account dimana klien, memberikan berbagai informasi baik mengenai data pribadi maupun keadaan finansialnya sehingga stock broker dapat menilai tujuan investasi kliennya serta kemampuannya untuk membayar pesananpesanannya. Berbagai jenis account :

a. Account tunggal (single account) untuk individual, & account bersama (joint account) untuk suami- istri atau orang tua dan anak.

b. Accountu tunai (cash account) dimana klien hanya dapat melakukan transaksi tunai.

c. Account margin (margin account) dimana klen diberikan hak meminjam oleh brokerage firm (dengan meninggalkan surat-surat efek sebagi kolateral).

d. Account diskresioner (discretionary account) dimana broker dapat menggunakan pertimbangannya sendiri untuk melakukan transaksi pembelian atau penjualan atas nama kliennya. Account ini sangat dibatasi oleh bursa dan hanya digunakan untuk efek-efek tertentu saja.

3. Transaksi Odd Lot & Round-Lot

· Odd Lot : transaksi efek kurang dari 1 lot. Mis 100surat efek.

· Round Lot : transaksi efek 100 surat efek atau kelipatannyua. Mis : 200 saham.

Transaksi 225 saham akan menyangkut kombinasi odd dan round lot. Seluruh transaksi dilantai bursa dilakukan dalan round lot, sedangkan transaksi odd lot memerlukan bantuan spesialis yang emnangani efek tertentu dengan tambahan fee.

4. Jenis Pesanan Dasar

Tiga jenis pesanan dasar digunakan dalam transaksi efek :

· Pesanan Pasar ( market order ) : pesanan untuk membeli dan menjual saham pada harga yang terbaik saat pesanan diberikan.

· Pesanan terbatas ( limit order ) : pesanan untuk membeli pada harga tertentu atau dibawahnya / menjual pada atau diatas harga tertentu.

· Pesanan stop kerugian ( stop-loss order ) : pesanan untuk menjual suatu saham bila harga pasarnya mencapai atau turun dibawah tingkat tertentu

5. Jenis Transaksi Dasar

· Pembelian panjang / long purchase, dimana investor membeli efek dengan harapan nilainya akan naik & dapat dijual dikemudian hari dengan harapan nilainya akan naik, & dapat dijual dikemudian hari dengan keuntungan.

· Penjualan pendek/ short sale dimana investor, melalui broker, menjual efek yang dipinjam dari pihak lain untuk kemudian dibeli kembali dengan harga yang diharapkan telah turun.

· Pembelian margin/ margin purchase, dimana investor, dengan modal sendiri & uang pinjaman dari perusahaan pialang, membeli efek

6. Biaya transaksi

Broker diperkenankan untuk mengenakan komisi sebagai balas jasa dalam melaksanakan transaksi. Pada dasarnya terdapat 2 jenis komisi, yaitu :

· Tarif komisi tetap, yang berlaku untuk transaksi-transaksi kecil yang sering dilakukan oleh investor individual.

· Komisi yang dirundingkan, untuk transaksi-transaksi besar institusional.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Look StudentSite Gunadarma